Ampun deh! Masih Digaji tapi Banyak PNS Minta Restrukturisasi

  • Bagikan
Ingat! PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Apalagi Keempat

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melihat banyak kesalahpahaman dalam permintaan restrukturisasi di perbankan. Salah satunya adalah datang dari kalangan abdi negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparat Sipil Negara (ASN).

“Banyak ASN yang ramai-ramai kirim surat minta restrukturisasi, itu nggak pada tempatnya,” ungkap Wimboh dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali, Jumat (9/4/2021).

Akhirnya OJK mensosialisasikan ke pemerintah daerah (pemda) agar tidak ada PNS yang mengajukan restrukturisasi. Sebab PNS tidak masih mendapatkan penghasilan secara rutin.


“Kita sampaikan dan di beberapa daerah, pemdanya udah mengerti,” ujarnya.

Berbeda dengan pegawai swasta yang perusahaannya terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun pengusaha kecil yang tidak lagi mendapatkan pemasukan.

“Misalnya kredit motor dan mobil ini kenyataannya untuk konsumsi, pegawai, gajinya tetap, mestinya punya empati untuk angsur. Kecuali motor untuk ojek dan gak dapet penumpang, ini harus restrukturisasi dan jangan ditagih dulu,” kata Wimboh.

Berdasarkan data OJ, hingga saat ini kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan masih terus berjalan.

Hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Tercatat sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp 388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp 599,15 triliun.

Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan (multifinance atau leasing) hingga 8 Februari sudah mencapai Rp 193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.

[Gambas:Video CNBC]

(mij/mij)


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini