Anggota Keluarga Ini Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak

  • Bagikan
Anggota Keluarga Ini Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan batasan jumlah keluarga yang bisa menjadi tanggungan pajak adalah tiga orang. Mulai dari keluarga sedarah hingga keluarga semenda.

Dari laman resmi DJP, keluarga sedarah yang dimaksud adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak kandung maupun angkat. Sedangkan yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

“Keponakan tidak dihitung karena tidak ada garis keturunan langsung maupun semenda,” tulis DJP yang dikutip, Jumat (12/3/2021).


Untuk tambahan tanggungan ini dibatasi maksimal hanya tiga orang anggota keluarga. Lebih dari tiga maka diwajibkan tetap melaporkan pajak.

“Maksimal tanggungan tiga orang setiap keluarga,” kata DJP.

Untuk WP yang memiliki tanggungan maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya lebih tinggi dari WP individu. PTKP perorangan adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Berikut tarif lengkap PTKP WP pemilik tanggungan yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016:

Wajib Pajak Tidak Kawin

Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan Rp 58.500.000

Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan Rp 63.000.000

Wajib Tidak Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan Rp 67.500.000

Wajib Pajak Kawin

Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Rp 58.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan Rp 63.000.000

Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan Rp 67.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan Rp 72.000.000

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta.

[Gambas:Video CNBC]

(mij/mij)


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini