[ad_1]
Jakarta, Eksekutif- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan manajemen risiko untuk penerapan manajemen risiko di perusahaan efek (sekuritas) yang menjadi anggota bursa (AB). Aturan ini mulai berlaku pada 17 Maret 2021. Ketua Komite Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Heru Handayanto mengatakan penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek bukan hal baru karena sudah ada sejak 2012. Ia optimistis seluruh anggota APEI akan menyesuaikan aturan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan edukasi terkait manajemen risiko yang lebih detail tersebut.
Seperti apa manfaat manajemen risiko bagi APEI?
Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Ketua Komite Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Heru Handayanto dalam Power Lunch, Eksekutif (Selasa, 23/03/2021)
[ad_2]