BI Terbitkan Aturan Baru, Apa Itu Kartu Debit Chip?

  • Bagikan
BI Terbitkan Aturan Baru, Apa Itu Kartu Debit Chip?

[ad_1]

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia mengimbau pengguna kartu debit berbasis strip magnetik untuk mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip.

Dilansir dari CNBC Indonesia, setiap nasabah harus segera mengganti kartu debitnya sebelum tanggal 1 Januari 2022.

Setelah tanggal tersebut, kartu debit atau ATM berbasis strip magnetik tidak akan bisa digunakan lagi.

Penggantian kartu ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar nasional teknologi chip sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP Tahun 2015.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum berganti kartu debit atau ATM dengan teknologi terbaru ini? Yuk, simak selengkapnya.

Perbedaan Kartu Debit Chip dengan Strip Magnetik

© Freepik.com

Kartu debit atau ATM berbasis chip dilansir dari Investopedia memiliki tambahan microchip selain strip magnetik yang umum digunakan.

Chip tersebut mengenkripsi informasi untuk meningkatkan keamanan data saat melakukan transaksi di toko, terminal, atau anjungan tunai mandiri (ATM).

Teknologi chip ini pertama kali diperkenalkan di Eropa oleh Europay, MasterCard, dan Visa.

Sehingga, kartu ini disebut juga sebagai teknologi EMV. Saat ini, kartu berbasis chip menjadi standar global untuk transaksi baik debit maupun kredit.

Berbeda dengan kartu berbasis strip magnetik yang penggunaannya digesek di mesin Penangkapan Data Elektronik (EDC), untuk menggunakan kartu chip, kamu hanya perlu memasukkan kartu tersebut ke mesin EDC berkemampuan chip.

Mesin EDC kemudian akan mengirimkan informasi pemegang kartu ke situs penjual atau penyedia kartu.

Jika saldo akun mendukung transaksi, maka disetujui. Jika tidak, terminal menolak transaksi dan tidak berhasil.

Beberapa mesin EDC mengharuskan pemegang kartu untuk memasukkan nomor identifikasi pribadi (PIN) atau tanda tangan untuk menyelesaikan transaksi.

Keunggulan dan Kekurangan

kartu atm chip

© Freepik.com

Ada beberapa keunggulan kartu debit chip yang akan menguntungkan nasabah bank, antara lain.

  • Kartu debit chip membuat transaksi lebih aman dengan mengenkripsi informasi saat digunakan di terminal yang mendukung chip.
  • Teknologi chip dapat mengurangi penipuan dan pemalsuan yang diakibatkan dari pelanggaran data.
  • Bank juga dapat memantau aktivitas kartu chip berdasarkan penggunaan lokasi, jumlah pembelian, dan siapa yang menagih akun tersebut.

Jika ada aktivitas penipuan yang terdeteksi, bank penyedia kartu akan berusaha menghubungi pelanggan.

Bank kemudian akan memblokir akun kartu chip setelah indikasi penipuan terverifikasi.

Meski begitu, terdapat sejumlah kekurangan yang dimiliki oleh kartu debit chip, yaitu:

  • Teknologi chip ini tidak memiliki sistem pelacak. Sehingga, kamu tidak bisa melacak kartu debitmu jika kehilangan.
  • Hingga kartu tersebut dibaca oleh mesin EDC, kartu tidak dapat dideteksi lokasinya untuk tujuan keamanan.

Jadi, kamu tetap harus menghubungi bank penerbit kartu untuk melakukan penggantian kartu debit yang hilang.

Nah, menurutmu, apakah kartu debit atau ATM berbasis chip ini lebih baik dibandingkan kartu berbasis strip magnetik? Yuk, diskusikan di kanal finansial Eksekutif Komunitas.

Melalui forum tanya jawab ini, kamu bisa bertanya dan berdiskusi dengan para profesional dan pengguna Eksekutif lainnya.

YUK, DISKUSI!

Cara Mengganti Kartu Debit Strip Magnetik ke Chip

Dilansir dari CNN Indonesia, penggantian kartu debit atau ATM strip magnetik dengan kartu debit chip dapat dilakukan melalui bank penerbit kartu debitmu.

Penggantian kartu debit ini dapat dilakukan di cabang bank mana saja selama tidak ada data yang berubah dalam KTP-mu.

Jika terdapat perubahan, kamu harus mendatangi langsung cabang bank tempat kartu tersebut diterbitkan.

Kamu hanya perlu membawa kartu debit, buku tabungan, serta KTP ke cabang bank terdekat. Penggantian kartu debit dapat dilakukan melalui layanan pelayanan pelanggan.

Pada beberapa bank, kamu bisa memanfaatkan layanan CS digital untuk mengganti kartu debitmu. Melalui layanan ini, kamu hanya perlu membawa kartu debit dan KTP.

Itulah penjabaran tentang kartu debit chip yang harus kamu tahu.

Meskipun Bank Indonesia menyebut bahwa kartu debit strip magnetik masih dapat digunakan hingga awal 2022, ada baiknya kamu tetap menghubungi bank penerbit kartu debit untuk menggantinya sesegera mungkin.

Perlu diingat, sebelum menggantinya, ketahui dulu kebijakan bank penerbit kartu debitmu, ya.

[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini