Demi IPO GoTo dkk, Bos OJK Godok Aturan Multi Voting Share

  • Bagikan
Demi IPO GoTo dkk, Bos OJK Godok Aturan Multi Voting Share

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini sedang menggodok regulasi mengenai aturan multiple voting share (MVS) guna mengakomodasi pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) perusahaan teknologi berstatus unicorn di pasar saham RI.

MVS adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya. Secara best practice, penerapan dual-class shares (dua kelas saham) dengan klasifikasi MVS di beberapa bursa global hanya dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi perusahaan ke depan dalam jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, regulasi MVS tersebut saat ini sudah menjadi praktik di bursa saham global.

Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO, seperti GoTo, tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil.

“Kita garap RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] multiple voting share, ini sudah dilakukan di beberapa negara dan rancangan peraturan bursa mengenai ekonomi khusus,” kata Wimboh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, secara virtual, Senin (14/6/2021).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, otoritas bursa turut adaptif dengan penerapan MVS atau saham dengan hak suara multipel (SHSM).

Aturan ini memungkinkan pemegang SHSM memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung rasio voting power setiap struktur SHSM tersebut.

Salah satu latar belakang penerapan SHSM adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan key person sebuah perusahaan.

Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikannya kecil, para founders ini tetap memiliki power untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan jangka panjang.

“Di pasar modal Indonesia aturan ini sedang disusun dan dibahas agar nantinya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang memang diperkenankan menerapkan SHSM dalam struktur permodalannya,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menyebut, saat ini BEI dengan OJK sedang melangsungkan diskusi yang intensif untuk merumuskan peraturan yang memungkinkan perusahaan unicorn bisa melantai di bursa dalam negeri.

“Saat ini kami sedang melakukan diskussi intens dengan OJK merumuskan regulasi yang memungkinkan startup melangsungkan IPO. Insya Allah, dalam tahun ini dapat melantai di BEI,” imbuh Inarno.

Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSocjuga turut mengusulkan adanya penyesuaian bagi perusahaan teknologi yang ingin IPO di BEI.

Penyesuaian kebijakan tersebut antara lain, pertama, reklasifikasi sektor dan sub-sektor. Kedua, kebijakan papan daftar di bursa agar diperbaharui tidak terbatas bagi perusahaan yang untung saja.

Ketiga, kebijakan dual class of shares (DCS) yakni diperlukannya MVS, yang mana ada saham yang mana kepemilikannya mungkin kecil tapi hak suaranya lebih besar daripada kepemilikannya.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini