[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Setelah melalui proses pembicaraan yang panjang, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association/EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States/IE-CEPA).
Perjanjian Indonesia dengan negara-negara EFTA atau IE-CEPA yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss merupakan persetujuan ekonomi komprehensif yang pertama dengan negara di benua Eropa dan merupakan tonggak sejarah baru dalam perdagangan internasional Indonesia.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap kerjasama ini bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, utamanya dalam beberapa bidang yang berpotensi, seperti perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di benua Eropa.
Perjanjian Indonesia dengan negara-negara EFTA atau IE-CEPA yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss merupakan persetujuan ekonomi komprehensif yang pertama dengan negara di benua Eropa dan merupakan tonggak sejarah baru dalam perdagangan internasional Indonesia.
“Dengan semangat membangun bangsa dan kepedulian semua pihak baik pemerintah dan pelaku usaha, serta pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kami berkeyakinan persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan menciptakan kesejahteraan umum. Dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU oleh DPR RI, maka terbentuklah payung hukum IE-CEPA,” kata Lutfi dalam Rapat Paripurna DPR Jumat (9/4/21).
“Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh fraksi-fraksi, izinkanlah kami Menteri Perdagangan mewakili Presiden RI dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association/EFTA Untuk disahkan menjadi undang-undang,” lanjutnya.
Selanjutnya, maka akan ada pembahasan pada sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu tujuan dari Persetujuan IE-CEPA adalah dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.
“Kami optimis dengan diimpelementasikannya persetujuan ini dipadukan dengan UU Cipta Kerja merupakan salah satu untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Meningkatkan ekspor dan akses pasar barang dan jasa, membuka masuknya penanaman modal, mengembangkan SDM serta mendukung partisipasi UMKM dalam global value chain,” paparnya.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
[ad_2]