[ad_1]
Biasanya, tidak sedikit jumlah karyawan yang ingin mengundurkan diri setelah mendapatkan THR dari perusahaan.
Hal ini sebenarnya cukup lumrah. Uang tunjangan tersebut bisa digunakan pekerja untuk kehidupan sehari-hari maupun keperluan dalam karier barunya.
Meskipun demikian, apakah mengundurkan diri setelah menerima uang THR boleh dilakukan karyawan? Seperti apa hukum yang mengaturnya?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam rangkuman Eksekutif berikut ini!
Hukum Resign setelah THR
Tanggal turunnya THR dan bonus merupakan sebuah momen yang ditunggu-tunggu oleh semua pekerja.
Namun, sebagian dari mereka juga menganggap momen tersebut sebagai waktu terbaik untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Nah, seperti yang sudah Eksekutif jelaskan, hal tersebut sejatinya sangatlah wajar dan lumrah.
Pasalnya, jika pekerja langsung mencari kerja setelah lebaran, mereka dapat menerima THR tahun depan di perusahaan baru walaupun jumlahnya belum penuh satu kali gaji.
Meskipun demikian, yang menjadi pertanyaan banyak pekerja adalah apakah mengundurkan diri setelah mendapat THR apakah bisa?
Jawabannya adalah ya, mengundurkan diri setelah menerima tunjangan merupakan suatu hal yang berhak dilakukan karyawan.
Kendati demikian, supaya bisa menerima THR, ada satu hal yang perlu diingat, yakni waktu pengunduran diri.
Menurut Pajak Online, pekerja yang dalam hubungannya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) adalah karyawan tetap dan mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR.
Hal ini sesuai dengan ujaran dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 tahun 2016 yang merupakan dasar untuk peraturan THR karyawan yang mengundurkan diri.
Bila karyawan gagal mengajukan pengunduran diri dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tidak akan menerima THR dari perusahaan.
Maka dari itu, jika ingin mengundurkan diri setelah THR cair, pastikan kamu sudah mengundurkan diri dalam kurun 30 hari sebelum waktu lebaran.
Alasan Resign setelah THR
Seperti yang ditunjukkan Eksekutif, banyak karyawan menginginkannya mengundurkan diri setelah THR perusahaan turun.
Umumnya, hal tersebut terjadi supaya tahun depan mereka dapat menerima THR di perusahaan baru.
Meskipun demikian, bukan itu saja yang menjadi alasan banyaknya karyawan mengundurkan diri setelah menerima tunjangan hari raya.
Nah, jika kamu berniat mengundurkan diri setelah nanti mendapatkan THR, berikut tiga alasannya yang dapat kamu pertimbangkan.
1. Banyak lowongan kerja baru
Dikutip dari halaman Liputan6, salah satu alasan terbesar di balik karyawan yang mengundurkan diri setelah THR adalah banyaknya lowongan kerja baru.
Hal ini cukup penting, khususnya bagi pekerja yang sudah lelah dengan kondisi di perusahaan lama mereka.
Nah, jika tekadmu sudah bulat untuk mengundurkan diri sesudah menerima THR dari perusahaan, kamu bisa temukan banyak lowongan kerja menarik di Kilau.
Di sana, terdapat banyak peluang karier menarik yang siap menerima lamaranmu, lho.
Yuk, cari lowongan yang sesuai dengan minatmu di Eksekutif. Jangan sampai ketinggalan, ya!
2. Menghabiskan waktu bersama keluarga
Alasan berikutnya mengapa karyawan mengundurkan diri setelah menerima THR adalah untuk mengalihkan fokus pada keluarga.
Ya, tidak sedikit jumlah pekerja yang hubungannya dengan keluarga renggang karena fokus mereka yang berlebih pada pekerjaan.
Sebagai solusi, kebanyakan pekerja menunggu uang tunjangan agar bisa berlibur dan menikmati waktu kosong saat menganggur bersama keluarga.
Setelah nanti liburan usai, barulah mereka kembali ke pasar Lowongan Kerja dan fokus mencari pekerjaan baru.
3. Cari suasana baru
Alasan terakhir di balik banyaknya karyawan yang ingin mengundurkan diri setelah menerima THR adalah untuk mencari suasana baru.
Bagi beberapa orang yang sudah penat dengan kondisi di perusahaan lama, idul fitri adalah momen terbaik untuk mengubah suasana.
Pada momen ini, kamu bisa bertemu dengan rekan-rekan kerja baru ataupun menghabiskan waktu bersama keluarga besar.
Itulah penjelasan singkat tentang hukum dari Eksekutif mengundurkan diri setelah THR cari serta alasan-alasannya yang dapat kamu pertimbangkan.
Intinya, mengundurkan diri sesudah menerima THR adalah sebuah hal yang berhak dilakukan karyawan.
Namun, pastikan kamu memiliki alasan dan tujuan yang jelas sebelum mengambil keputusan tersebut.
Jangan ragu untuk diskusikan keinginanmu ini bersama orang-orang terdekat, ya!
[ad_2]