[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).
Saksi yang diperiksa pada Senin (12/4/2021) ini yakni:
1. YN selaku Dirketur PT. Hanson Coal Energy;
2. RS selaku Direktur PT. Oso Management Investasi;
3. C selaku Nominee Tersangka BTS;
4. GJ selaku Direktur PT. Bintang Baja Hitam;
5. YG selaku Karyawan PT. Asabri;
6. BS selaku Staf Administrasi PT. Asabri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3).
Nominee (nama alias) yang dimaksud untuk tersangka BTS yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), satu dari sembilan tersangka kasus ini.
Adapun satu perusahaan yakni PT Bintang Baja Hitam adalah pemegang 67,75% saham emiten properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sementara sisa saham POSA dipegang PT Shinhan Sekuritas 11,89% dan investor publik 20,29% per 31 Maret 2021.
Dalam prospektus IPO (initial public offering) Bliss Properti tertanggal 2 Mei 2019, data itu menunjukkan bahwa pemegang saham Bintang Baja Hitam (BBH) yakni PT Bliss Retail Grup 23,8% dan Bentjok 76,2%.
Foto: Bliss Properti
Bliss Properti |
Sebagai informasi saja, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019. Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
[ad_2]