[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Tuntutan dari pekerja restoran cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk atau KFC yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) usai demonstrasi 12 April lalu sudah direspon oleh manajemen. Namun, ternyata belum semua terealisasi, termasuk isu soal THR 2021.
Polemik KFC dengan pekerja ini berawal dari tekanan pandemi sehingga berdampak pada keuangan yang berdarah-darah. Penjelasan soal keuangan KFC bisa klik sini.
“Soal tuntutan belum ada. Soal upah dan jam kerja normal sudah acc (diterima) manajemen,” kata Koordinator SPBI Anthony Matondang, kepada Eksekutif, Minggu (18/4/2021).
Sebelumnya, tuntutan dari SPBI adalah PT Fast Food Indonesia Tbk dijelaskan pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, tunjangan hari raya (THR) juga tidak dibayarkan dengan ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB).
Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah di bawah upah minimum kota atau kabupaten tahun 2020.
Selain itu, pemilik waralaba tunggal untuk merek KFC ini juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja.
Anthony menjelaskan pasca aksi yang dilakukan, manajemen KFC langsung mengeluarkan dua surat baru terkait upah dan jam kerja. Juga surat mengenai masa yang ikut aksi harus menjalani tes PCR dengan dengan biaya sendiri ketika masuk bekerja, atau berujung PHK kalau tidak bisa menunjukkan. Hal ini menjadi tekanan bagi pekerja apalagi biaya PCR tak murah.
“Soal PCR sudah bisa di-reimburse, awalnya biaya PCR harus sendiri/mandiri. Karena laporan kita ke Dirjen Binwasnaker dan pemberitaan media akhirnya bisa di-reimburse,” jelasnya.
Begitu juga dengan tuntutan jam kerja yang sudah kembali menjadi normal, menurut Anthony.
“Sehubungan dengan peningkatan transaksi di April dan memasuki peak season, seluruh karyawan di store level crew sampai senior RGM bekerja 40 jam kerja per minggu, untuk pekerja yang sebelumnya kurang dari 40 jam akan diperhitungkan menjadi 40 jam dan mendapatkan hak penuh,” mengutip surat Interoffice Memo Perihal Penetapan jam kerja, dikeluarkan (12/4/2021).
Persoalan THR
Sementara ada dua tuntutan lainnya yang belum di selesaikan. Anthony menjelaskan yakni soal tunjangan hari raya (THR)) juga kenaikan upah staff hingga tunjangan dan penghargaan masa kerja.
“Soal THR infonya tidak sesuai PKB, hanya 1 kali upah, kita rencana akan laporkan ke Ditjen Binwasnaker dan mau merencanakan aksi lanjutan serta laporkan ke Yum International,” jelas Anthony.
“Sementara soal kenaikan upah staff juga belum jelas akan dijadikan pengaduan juga, serta hak tunjangan dan penghargaan masa kerja,” kata tambahnya.
Anthony menjelaskan THR yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) KFC akan diperkarakan. Dijelaskan kalau sesuai PKH seharusnya pegawai KFC mendapatkan THR sebesar satu setengah kali upah untuk masa kerja dua tahun lebih, dan satu tiga per empat gaji untuk masa kerja 20 tahun lebih.
“Tinggal THR yang tidak sesuai PKB KFC akan diperkarakan, infonya Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) buat perjanjian lagi soal THR dengan KFC, maka kita tegaskan jangan diberlakukan pada anggota SPBI, kalau diberlakukan kita akan aksi massa lanjutan,” jelas Anthony.
Dari pemberitaan sebelumnya, dijelaskan kalau SPFFI merupakan bagian dari SPBI.
Sebelumnya Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono sempat buka suara soal aksi tersebut. Ia menegaskan pekerja yang demo kemarin tak mewakili suara serikat pekerja restoran KFC di seluruh Indonesia.
“Itu serikat pekerja lain, yang kita tidak tahu. Kita ada Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI),” kata Justinus kepada Eksekutif, Selasa (13/4). SPFFI merupakan serikat buruh yang menjadi anggota dari SPBI.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
[ad_2]