[ad_1]
Pembatasan aktivitas publik oleh pemerintah dikendurkan tidak lama setelah seolah-olah diperketat, khususnya terkait dengan jam buka mal dan restoran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Panitia Penanganan dan Pemulihan Ekonomi COVID-19 hari ini membenarkan bahwa kebijakan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan mulai 26 Januari hingga 8 Februari. PPKM , yang merupakan penguncian sebagian, telah diberlakukan di kota dan kabupaten di Jawa dan Bali dengan tingkat infeksi yang tinggi mulai 11 Januari.
Namun, setelah perpanjangan berlaku, pemerintah mengubah satu aturan terkait mal dan restoran.
“Mal dan restoran yang sebelumnya harus tutup paling lambat jam 7 malam, sekarang harus tutup jam 8 malam. Ini akan berlaku secara seragam untuk semua [PPKM] daerah, ”kata Airlangga dalam jumpa pers hari ini.
Airlangga mengatakan, perubahan itu dilakukan karena beberapa daerah mengubah aturan tertentu di PPKM agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Misalnya, Bali mengamanatkan bahwa bisnis harus tutup pukul 9 malam dan mengatur pekerjaan dari kapasitas kantor menjadi 50 persen.
Selain modifikasi terbaru, Airlangga mengatakan, semua daerah harus menaati aturan PPKM asli. Antara lain, di bawah PPKM, kota dan kabupaten yang terkena dampak akan diminta untuk membatasi pekerjaan dari kapasitas kantor menjadi 25 persen, melanjutkan pembelajaran online, dan membatasi kapasitas fasilitas keagamaan hingga 50 persen.
Restoran diizinkan untuk melayani pesanan takeaway dan pengiriman, tetapi harus membatasi pelanggan dine-in hingga kapasitas 25 persen.
PPKM dapat diperpanjang setiap dua minggu menunggu evaluasi pemerintah pusat atas risiko infeksi COVID-19.
Jika Anda ingin membagikan pendapat Anda secara gratis di Internet, mengapa tidak melakukannya untuk mendapatkan kesempatan memenangkan beberapa hadiah menarik? Ikuti Survei Pembaca Kelapa 2021 kami sekarang!
[ad_2]