Miss Landscape 2019 Laporkan Komisaris BUMN ke KPAI soal Anak

  • Bagikan
Model sekaligus Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati melaporkan Komisaris BUMN, Muradi ke KPAI atas dugaan penelantaran anak.

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif —

Model Era Setyowati melaporkan Komisaris BUMN Independen Waskita Karya, Muradi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan penelantaran anak.

Era yang juga dikenal sebagai Miss Landscape Indonesia 2019 ini mengaku sebagai istri siri dari Muradi dan memiliki seorang anak berusia delapan bulan dengan Muradi.

Kuasa hukum Era, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya hubungan dengan Muradi itu sudah terjadi sejak lama.


“2018 menurut Era dia sudah kawin, itu bahasanya seri, menurut dia ya,” kata Razman CNNIndonesia.com, Selasa (6/4).

Lalu, pada 2019, Era hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang disebut merupakan buah hati dari Muradi pada Agustus 2020.

“Dan Prof M ini datang ke rumah sakit, mengantar biaya, bahkan tidur di rumah sakit itu, bahkan ada fotonya berdua bersama bayinya,” ucap Razman.

Namun, setelah kelahiran anak tersebut, Era merasa sikap Muradi berubah bersamanya. Razman menyebut Muradi juga datang ke kantor untuk membahas masalah tersebut.

“Dan dia mengakui bahwa dia memiliki hubungan dan kemudian dia menyampaikan beberapa opsi dan opsi itu saya sampaikan kepada klien saya dan klien saya tersinggung,” kata Razman.

Singkat cerita, Era akhirnya memutuskan melaporkan Muradi ke KPAI atas dugaan penelantaran anak. Pengaduan terhadap Muradi itu teregister dengan nomor 273/KPAI/PGDN/4/2021.

“Dia (Muradi) tidak menyangkal (putranya), tapi dia memperlakukannya seperti itu. Untuk zaman yang penting anakku dimintai pertanggungjawaban,” kata Razman.

Terkait hal ini, pihak Muradi pun angkat suara lewat tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum Muradi, Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa kliennya memang mengenal Era. Keduanya berkenalan pada sekitar bulan April 2016 di sebuah mal di Jakarta Pusat.

Saat itu, Era meminta nomor telepon Muradi lewat seorang kawannya. Dari situ, Era mulai aktif berkomunikasi dengan Muradi.

“Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan,” kata Jaja dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Pada 2017, Era mendaftar kuliah di salah satu universitas swasta di Jakarta dan meminta Muradi untuk membantu biaya kuliahnya. Muradi pun menyanggupinya. Hingga Maret 2021, kata Jaja, Muradi masih memberikan bantuan untuk membayar kuliah Era.

Jaja pun membantah klaim dari Era terjadi pernikahan dengan Muradi di tahun 2018. Jaja menegaskan tak pernah ada peristiwa pernikahan antara Era dengan Muradi.

“Baik pernikahan resmi maupun serial. Jadi, pernyataan yang disampaikan ES melalui kuasa hukumnya, adik Razman Arif Nasution, jelas merupakan pernyataan yang tidak benar kepada publik dan pejabat Lembaga Negara (KPAI),” kata Jaja.

Jaja juga membantah pernyataan Era yang mengklaim dibelikan satu unit apartemen oleh Muradi. Faktanya, menurut Jaja, Muradi hanya pernah membantu biaya sewa apartemen bulanan.

“Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof. M.,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi ihwal keberadaan Muradi di RS Hermina pada Agustus 2020 saat Era menjalani persalinan.

Disampaikan Jaja, keberadaan kliennya di sana adalah untuk memberikan bantuan biaya persalinan. Sebab, saat itu Era meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekannya yang bersedia membantu.

Jaja juga menjelaskan kedatangan Muradi ke kantor Razman sebagai kekuatan Era. Jaja membantah pernyataan Razman yang menyatakan Muradi bersedia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pengakuan atas anak yang lahir Era.

Diungkapkan Jaja, yang sebenarnya terjadi adalah Muradi datang atas undangan Razman. Dalam pertemuan itu, Razman meminta uang Rp1 miliar dengan dalih untuk biaya hidup anak dari Era.

Atas permintaan itu, kata Jaja, kliennya merasa keberatan. Sebab, anak itu bukanlah anaknya.

“Namun belakangan, malah saudara Razman meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp2 miliar, atau permasalahan ini akan dipublikasi. Tindakan yang dilakukan oleh ES bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M.,” kata Jaja.

Lebih lanjut, Jaja membeberkan bahwa Era justru pernah mengirim foto akta kelahiran anaknya kepada Muradi.

“Dimana dalam UU itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang lahir ES,” kata Jaja.

(dis/agn)

[Gambas:Video CNN]


.

[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini