Pedoman MUI tentang Sholat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadhan

oleh -10 views
Penerapan protokol kesehatan saat beribadah di bulan Ramadan menjadi penting untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif —

Suasana Ramadan tahun ini masih dibarengi dengan pandemi Covid-19. Selain harus menahan rasa haus dan lapar, umat Islam yang berpuasa juga harus menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa memicu penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan saat beribadah menjadi penting agar tak tertular virus corona penyebab Covid-19 dan mengganggu ibadah puasa Anda. Dengan menerapkan protokol kesehatan, Anda tetap bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan, seperti tarawih dan iktikaf, tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus Alquran, dan iktikaf tetap dianjurkan dalam masa pandemi Covid-19. Namun, seluruh aktivitas ibadah tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan tarawih secara berjamaah dapat dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor, dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Salat menggunakan masker menutupi hidung dan mulut diperbolehkan dan dianggap sah. Begitu juga dengan menjaga jarak dengan merenggangkan saf salat berjamaah, hukumnya diperbolehkan dan tidak kehilangan pahalanya.

Kemudian, selama bulan Ramadhan, umat Islam didorong untuk mengaji qunut nazillah saat sholat wajib dan witir. Dorongan tersebut merupakan salah satu bentuk ihtiar kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan terhindar dari bencana.

Selain itu, iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan maksud beribadah kepada Allah SWT diperbolehkan dengan menerapkan tata tertib kesehatan. Umat ​​Islam yang melakukan iktikaf harus memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, dan rajin mencuci tangan untuk menghindari penularan Covid-19.

Namun bagi umat Islam yang terpapar Covid-19 atau dalam kondisi rentan, wajib menjalankan ibadah Ramadhan dari rumah.

“Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau sedang dalam kondisi sakit yang rawan terpapar Covid-19, wajib melaksanakan ibadah Ramadhan dari rumah,” ujarnya.

(surat / asr)

[Gambas:Video CNN]


.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.