Perhatian! Ini Lho Aturan Lengkap ‘No Mudik Harga Mati’

  • Bagikan
Perhatian! Ini Lho Aturan Lengkap 'No Mudik Harga Mati'

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Mudik Lebaran 2021 telah resmi dilarang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengumumkan aturan larangan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Idul Fitri 1442 H/2021,

Aturan ini akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan serta pengendalian penggunaan atau pengoperasian penumpang berlaku baik transportasi darat, laut, udara dan juga kereta api. Pengecualian dilakukan pada transportasi barang dan logistik, yang tetap akan beroperasi seperti biasa.

“Larangan penggunaan dan pengoperasian itu untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Dimulai dari tanggal 6- 17 Mei. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, beberapa waktu lalu.


Dalam aturan tersebut juga diatur mereka yang masih diperbolehkan berpergian selama libur lebaran nanti. Semuanya harus dibuktikan dengan surat keterangan menggunakan keterangan basah.

Berikut aturan lengkapnya dirangkum Eksekutif, Sabtu (10/4/2021).

Angkutan Darat

Jenis angkutan yang dilarang adalah:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian:

1. Bekerja/perjalanan dinas ASN.
2. Bekerja/perjalanan dinas Pegawai BUMN.
3. Bekerja/perjalanan dinas BUMD.
4. Bekerja/perjalanan dinas TNI,
5. Bekerja/perjalanan dinas Swasta.
6. Semua memerlukan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinan.
7. Kunjungan keluarga sakit.
8. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
9. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
10. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.
11. Pelayanan kesehatan darurat.

NEXT: Ada Pengecualian bagi Kendaraan Ini, Cek

[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini