Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat, Maaf ya PNS dan BUMN!

oleh -16 views
Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat, Maaf ya PNS dan BUMN!

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Para pekerja di Indonesia harus berlapang dada, menerima kenyataan kalau semakin banyak potongan atas gaji yang diterima. Terbaru tengah direncanakan potongan zakat sebesar 2,5% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga swasta.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Eksekutif, Kamis (25/3/2021) sebelum zakat ada beberapa potongan yang sudah berjalan.

Di antaranya adalah PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.


Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

Seluruh warga yang memiliki penghasilan wajib dikenakan potongan PPh. Bagi PNS, TNI dan Polri diberikan perlakuan yang berbeda, yaitu pajaknya ditanggung oleh negara. Sehingga tidak mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Sementara di luar itu ada bagian yang harus ditanggung pekerja. Kewenangan diberikan kepada pemberi kerja untuk memotong penghasilan atas dasar tarif yang berlaku sesuai dengan lapisannya.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

HALAMAN SELANJUTNYA >> BPJS KESEHATAN

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.