UMK Karawang Diminta Rp6 Juta, di Banjar Rp2 Juta, Adil nih?

  • Bagikan
UMK Karawang Diminta Rp6 Juta, di Banjar Rp2 Juta, Adil nih?

[ad_1]


Jakarta, Eksekutif – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti UMK Kabupaten Karawang. Di mana, pada tahun 2023 ini, UMK yang berlaku sebesar Rp5,176 juta. Lalu diusulkan naik 12% jadi Rp5,797 juta.

Dia membandingkan dengan UMK di Kabupaten Banjar yang diusulkan naik 3,6% jadi Rp2,07 juta.

“Coba perhatikan Karawang hampir 3 kali lipat banjar, sangat jauh selisihnya. Inilah ketimpangan menikmati pemerataan pertumbuhan ekonomi. Ketimpangan upah yangg jauh selain tidak adil bagi pekerja, sesungguhnya juga tidak adil untuk pengusaha,” katanya kepada Eksekutif, Selasa (28/11/2023). .

Tak hanya di Karawang, ujarnya, kebijakan serupa juga terjadi di daerah lain yang mengalami kondisi serupa.

“Adanya tekanan buruh dan kepentingan politik akan memicu Bupati/ Wali Kota menaikkan upah lebih tinggi. Daerah-daerah yang serikat pekerjanya aktif demo, biasanya daerah ini yang sering terjadi begitu,” ungkap Ristadi. 

Karena itu, dia berharap pemerintah segera melakukan perubahan aturan upah minimum. Meski sudah terlanjur, lanjutnya, masih belum terlambat untuk menekan gap atau ketimpangan upah antar daerah.

“Dengan mengubah aturannya, dengan prinsip daerah dengan upah rendah maka naiknya harus lebih tinggi. Agar pada titik tertentu akan bisa seimbang,” ujarnya.

Ristadi mengatakan, ketimpangan upah itu menyebabkan ketidakadilan dan tak adanya pemerataan.

“Di mana, pekerja sama-sama punya skill menjahit. Tapi, kalau kerja di Banjar diupah Rp2 juta, di Karawang hampir Rp6 juta,” katanya.

“Padahal, kalau bicara tingkat kebutuhan hidup, harga beras di Banjar dan Karawang nggak jauh beda, bahkan bisa sama. Kontrakan selisihnya paling Rp100-200,” cetusnya.

Bagi pengusaha, memproduksi sepatu seharga Rp1 juta, tapi membayar upah di Karawang Rp6 juta, di Banjar cuma Rp2 juta.

“Jadi ini korban sistem aturan upah yg rumit tapi tidak berkeadilan dan jauh dari pemerataan,” tukas Ristadi.

Belum Diumumkan

Sementara itu, dua hari menjelang deadline (tenggat waktu), hingga saat ini belum ada penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024. Padahal, tenggat waktu penetapan dan pengumuman UMK paling lambat tanggal 30 November. Yang diatur dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Rekomendasi Bupati/ Wali Kota ke Gubernur sudah banyak yang masuk dan masih diolah oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sekitar tanggal 30 November sampai 1 Desember baru ditetapkan gubernur,” kata Ristadi.

“Kalau rekomendasi kebanyakan di atas 10%. Tapi apakah disahkan Gubernur atau tidak, ini yang belum pasti,” tambahnya.

Pekerja, imbuh dia, berharap upah tahun 2024 bisa naik di atas harapan.

“Ya tentu mewakili pekerja buruh, naik lebih besar adalah harapan,” katanya.

Di Atas UMP

Di sisi lain, kenaikan UMK sendiri ditetapkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP, sesuai Pasal 31 PP No 51/2023 tentang Pengupahan.

Berikut usulan kenaikan UMK tahun 2024 di sejumlah kabupaten/ kota:

Banten (UMP 2024 naik 6,4% jadi Rp2.661.280)

– Pemkot Cilegon usul kenaikan 8,73%
– Apindo Kota Tangerang usul kenaikan 0,2% sementara buruh tuntut kenaikan 19%
– Buruh di Kabupaten Lebak sebelumnya menggelar aksi demo tuntut kenaikan 28%

Jawa Barat (UMP 2024 naik 7,88% jadi Rp1.986.670)

– Pemkab Bogor usul kenaikan 14%
– Pemkab Cianjur usul kenaikan 14%
– Pemkab Subang usul kenaikan 12,33%
– Pemkot Bekasi usul kenaikan 14,02%
– Pemkab Karawang usul kenaikan 12%
– Pemkab Bekasi usul kenaikan 13,99%
– Pemkab Majalengka usul kenaikan 14,81%
– Pemkab Purwakarta usul kenaikan 12%
– Pemkab Sukabumi usul kenaikan 7,47%
– Pemkot Sukabumi usul kenaikan 3,15%
– Pemkot Cimahi usul kenaikan 15%
– Pemkab Bandung Barat usul kenaikan 14,85%
– Pemkab Sumedang usul kenaikan 12,88%
– Pemkab Indramayu usul kenaikan 3,21% dan 15,02%
– Pemkab Cirebon usul kenaikan 3,58% dan 9,3%
– Pemkab Kuningan usul 3,4%
– Pemkab Tasikmalaya usul kenaikan 11,62%
– Pemkab Garut usul kenaikan 16,23%
– Pemkot Banjar usul kenaikan 3,61%

Jawa Tengah (UMP 2024 naik 8,01% jadi Rp1.958.169

– Pemkab Boyolali usul kenaikan 4,3%
– Pemkot Solo usul kenaikan 4,36%

Jawa Timur (UMP 2024 naik 7,8% jadi Rp2.040.244)

– Pemkab Lamongan usul kenaikan 4,68% (versi PP 51/2023) dan kenaikan 6,79% (usul serikat pekerja)
– Dewan Pengupahan Kota Mojokerto usul kenaikan 15,8%
– Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan usul kenaikan 5%

Bali (UMP 2024 naik 7,81% jadi Rp2.713.672)

– Pemkab Jembrana usul kenaikan 0,89%
– Pemkab Buleleng usul kenaikan 0,93%

Sulawesi Selatan (UMP 2024 naik 6,96% jadi Rp3.385.145)

– Dewan Pengupahan Kota Makassar usul kenaikan 3,41%.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Demo Buruh: Kenaikan Upah Buruh 15% Harga Mati

(dce/dce)


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terhubung Dengan Kami
Link Asli adalah EKSEKUTIF.com - Hati-Hati Dengan Jurnalis Yang Mengaku Majalah Eksekutif. Organik kami berintegritas. Mematuhi kode etik Dewan Pers. Memiliki ID Card majalah eksekutif. JIka kurang yakin, silahkan WA 0816-1945-288 untuk konfirmasi.
Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini