Cek! Daftar Gaji Guru SD dan PNS Terbaru 2022

  • Bagikan
Duh Bunda, 7 dari 10 Anak RI Jarang Belajar Selama Pandemi

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Menjadi guru adalah pekerjaan mulia karena mendidik generasi penerus bangsa. Namun, menjadi guru SD, SMP, dan SMA tidak banyak diminati karena gajinya yang dianggap jauh dari kata layak. Faktanya perbedaan gaji ini tergantung status dari guru tersebut, apakah seorang tenaga honorer atau PNS.

Kampus di Indonesia yang berfokus untuk melahirkan calon-calon guru sebenarnya masih banyak diminati, termasuk Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Setelah lulus, mereka bakal mengabdi sebagai guru SD yang sabar dan telaten mengajar anak-anak usia 7-12 tahun. Lantas, apakah gaji guru SD di Indonesia bisa dibilang layak?

Apa Itu Honorer?

Status seorang guru berpengaruh besar pada besaran gaji yang akan didapat. Pertama, ada guru SD yang berstatus sebagai honorer atau pegawai harian lepas. Anda mungkin sudah akrab dengan istilah guru honorer atau bahkan diajar langsung oleh tenaga pendidik dengan status ini.

Singkatnya, honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Hal ini membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Penjelasan mengenai guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah dipebarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.

Mengenal Apa Itu PNS

Selain guru honorer, ada juga guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Daftar Gaji Guru SD Honorer Terbaru 2022

Gaji guru SD honorer bisa dibilang jauh dari kata layak dan sangat rendah jika dibandingkan dengan mereka yang berstatus PNS. Nominal upah atau gaji guru SD honorer berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dengan anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.

Umumnya, gaji guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah yang minim, guru SD honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Berikut daftar gaji guru SD honorer:

  • Rp300 ribu-Rp1 juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer secara umum)
  • Rp1,5 juta-Rp2 Juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di kota-kota besar)
  • Rp300 ribu per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di daerah dengan anggaran terbatas)

Daftar Gaji Guru SD PNS Terbaru 2022

Sementara, gaji guru SD yang berstatus PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Selanjutnya, besaran gaji guru SD PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun. Berikut daftar gaji guru SD PNS terbaru 2022:

1. Gaji Guru SD PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Gaji Guru SD PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

3. Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Saat ini, untuk mendaftar menjadi guru di kota-kota besar seperti Jakarta memiliki persyaratan tertentu, yakni minimal lulusan sarjana (S1). Nantinya, mereka bakal diterima dengan status PNS dan langsung masuk golongan IIIA. Sementara, guru lulusan D3 akan masuk ke golongan IIA.

Guru SD PNS Juga Dapat Tunjangan, Segini Besarannya

Selain gaji pokok, guru SD yang berstatus PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan jumlah yang berbeda di tiap daerah. Untuk besaran TKD guru PNS di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
  • PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
  • PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
  • PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
  • PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
  • Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000

Tunjangan Lain Guru SD PNS

1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

2. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.

3. Tunjangan Makan

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

Honorer Bakal Dicoret, Bagaimana Nasib Guru SD?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Jadi, guru SD honorer berkesempatan menjadi PNS jika telah memenuhi syarat.

Syarat Guru SD Honorer untuk Jadi PNS

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  • Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Nasib Guru SD Honorer yang Tidak Bisa Jadi PNS

Jika ada guru SD honorer yang tidak bisa menjadi PNS, jangan berkecil hati. Anda masih bisa mempertahankan pekerjaan menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski tidak sementereng status PNS, PPPK juga ASN dan punya gaji yang hampir sama dengan sistem PNS, yakni berdasarkan pangkat dan golongan. Sedikit perbedaan dengan guru PNS, tenaga pendidik dengan status PPPK tidak berhak menerima uang pensiun.

Itulah penjelasan lengkap mengenai daftar gaji guru SD honorer dan PNS terbaru 2022. Ingat, sudah tidak ada lagi status tenaga honorer mulai 2023. Jadi, guru SD honorer yang sudah memenuhi syarat bisa menjadi PNS mulai tahun depan. Sementara, guru SD honorer yang tidak bisa menjadi PNS bisa tetap mengajar dan menerima gaji dengan status guru PPPK. Semoga bermanfaat!

[Gambas:Video CNBC]

(cha/cha)


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini