[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Otoritas Israel pada Rabu (10/3/2021) menangkap imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, di rumahnya di Yerusalem Timur.
Dilansir Middle East Monitor, hal ini diberitahukan oleh keluarja Sheikh Sabri. Istrinya mengatakan polisi membawanya ke Pusat Penahanan Moscovia di Yerusalem Barat tanpa penjelasan, pada pukul 10 pagi saat dia mempersiapkan materi khotbah untuk shalat Jumat berikutnya.
Namun tak berapa lama, ia dikabarkan dibebaskan beberapa saat saja setelah ditangkap dan diinterogasi.
Sheikh Sabri sendiri adalah mufti besar Palestina dari tahun 1996 hingga 2006, dan telah ditangkap beberapa kali oleh pasukan Israel.
Beliau telah memberikan khutbah Jum’at di Masjid Al-Aqsa sejak 1973. Sebelumnya ia sempat beberapa kali dilarang memasuki kompleks suci di Kota Tua, khususnya pada tahun 2000 ketika Intifadah Kedua Palestina meletus.
Baru-baru ini, ia dilarang masuk ke kompleks kota tua kembali pada Januari 2020. Ia sempat mengatakan kepada media lokal bahwa seorang petugas polisi Israel menuduhnya “menghasut” jamaah selama khotbah.
Penahanan Sabri sendiri adalah bagian dari gelombang penangkapan yang dilakukan oleh pasukan Israel, dengan beberapa warga Palestina lainnya ditangkap di Tepi Barat yang saat ini diduduki Israel.
Selain menangkap Sheikh Sabri, pasukan Israel juga diketahui menangkap beberapa warga Palestina di Jenin, Ramallah dan Nablus.
Juga pada hari Rabu, Israel menghancurkan properti komersial Palestina di desa Ein Shalabi dekat Nablus karena kurangnya izin bangunan, Media Wafa melaporkan bahwa izin membangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur hampir tidak mungkin diperoleh dari Israel untuk Palestina.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob)
[ad_2]