[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Empat warga Korea Utara (Korut) dieksekusi dengan ditembak mati di depan umum. Mereka dituduh mendistribusikan tayang hiburan, film hingga program musik dari Korea Selatan (Korsel). Sebagai informasi, tayangan dari Korsel dianggap ilegal oleh Pemerintah Korut.
Laporan Daily NK menuliskan eksekusi berlangsung pada Selasa, 2 Maret lalu di Lapangan Tembak Daewon-ri di Distrik Sadong Pyongyang.
Keempat orang tersebut, termasuk tiga pria dan satu wanita, dieksekusi oleh regu tembak di depan penduduk kota setempat dan kepala semua inminban Pyongyang, atau organisasi seperti pengawas lingkungan.
Semua yang dieksekusi adalah penduduk Hadang-dong, yakni sebuah daerah di Distrik Hyongjae Pyongyang. Dipimpin oleh seorang pria berusia awal 50-an bersama istrinya, yang berusia akhir 40-an, kelompok itu dituduh memasukkan tayangan dari Korsel ke kartu SD dan mendistribusikannya ke seluruh negeri.
Kedua pasutri dan kelompoknya itu dikatakan membuat rokok palsu demi mendistribusikan tayangan Korsel tersebut.
Sejak Agustus 2020, pasutri itu sudah menarik perhatian masyarakat sekitar karena tiba-tiba membeli rumah tetangganya untuk dijadikan pabrik kecil pembuatan rokok, lengkap dengan peralatan produksi. Mereka juga mempekerjakan 30 hingga 40 orang.
Masyarakat sekitar kemudian merasa aneh karena keduanya mendadak kaya padahal hanya menjual rokok palsu.
Pasutri lain, yang mengoperasikan kendaraan untuk mengirimkan rokok palsu ke berbagai tempat di seluruh negeri, juga menganggap aneh kesuksesan pasutri tersebut. Makin aneh ketika mereka menambahkan kotak ekstra ke pengiriman.
Pada Januari 2021, tim pasutri yang mengoperasikan kendaraan mengganti salah satu kotak ekstra dan memeriksa ke dalam. Mereka menemukan bahwa kotak itu penuh dengan kartu SD di bawah dua kotak rokok. Setelah mengkonfirmasi bahwa kartu SD itu penuh dengan berbagai konten video Korsel, mereka melaporkan pasangan itu ke Kementerian Keamanan Negara.
“Kasus itu dilaporkan ke Kim Jong Un dan mereka diperintahkan untuk dieksekusi sebagai pengkhianat bangsa,” kata sebuah sumber. “Pemeriksaan pendahuluan biasanya memakan waktu sekitar enam bulan, tetapi pasangan itu dieksekusi di depan umum dengan cepat untuk menjadikannya contoh.”
Menurut pasal 27 undang-undang pemikiran anti-reaksioner mengatakan bahwa siapapun yang kedapatan mengimpor atau mendistribusikan film, musik, atau karya terbitan Korsel akan menghadapi kerja paksa atau eksekusi seumur hidup.
Sementara orang tuanya ditembak mati, anak-anak remaja dari pasangan tersebut dikirim ke kamp konsentrasi Bukchang 18 Provinsi Pyongan Selatan, yang dijalankan oleh Kementerian Jaminan Sosial. Anggota keluarga dekat dari orang-orang yang dieksekusi mati lainnya yang telah tinggal di Pyongyang semuanya telah diasingkan ke bagian lain negara itu.
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
[ad_2]