Duh! Pengadilan Persoalkan Praktik Pengumpulan Data Google

oleh -5 views
Google Menang Lawan Oracle di Pengadilan, Batal Bayar Rp130 T

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Pengadilan Federal Australia menemukan jika Google menyesatkan pengguna soal data lokasi yang dikumpulkan. Masalah ini terjadi pada perangkat Android antara 2017 dan 2018.

Kemenangan ini disambut baik oleh Australian Competition and Consumer Commission atau ACCC. Lembaga ini yang melakukan proses hukum pada Google tahun 2019 dan menyebutkan keputusan ini jadi ‘kemenangan penting untuk konsumen’ dalam perlindungan privasi di ranah online.

Di sisi lain, juru bicara Google menyebutkan pengadilan banyak menolak klaim yang dilakukan oleh ACCC. Dia juga menyebutkan pihaknya sedang mencari celah kemungkinan untuk banding.

“Kami tidak setuju dengan temuan lainnya dan sedang meninjau pilihan kami termasuk untuk banding,” kata pihak Google, dikutip dari CNBC Internasional, Jumat (16/4/2021).

ACCC mengklaim Google dianggap menyesatkan pengguna dengan berpikir perusahaan hanya melakukan pengumpulan data jika pengaturan ‘location history’ dinyalakan.

Temuan pengadilan, Google akan tetap melakukan pengumpulan, penyimpanan dan menggunakan lokasi data jika pengaturan ‘web and application activity’ diaktifkan bahkan bila location history dinonaktifkan.

Sementara itu, sejak proses pengadilan Google melakukan peningkatan transparan dan kontrol penggunanya. Termasuk adanya fungsi Auto-Delete untuk location history dan incognito mode pada Maps.

Tak puas dengan kemenangannya, ACCC juga sedang mencari deklarasi, sanksi uang, permintaan publikasi dan perintah kepatuhan. Namun lembaga itu tidak menyebutkan jumlah denda yang diinginkan.

Selain itu juga ada kemungkinan pengguna bisa memiliki pilihan untuk mereka bisa membuat pilihan pada pengaturan Google.

Bukan kali ini saja Google memiliki masalah dengan otoritas hukum di Australia. Sebelumnya bersama Facebook, raksasa mesin pencarian itu harus membayar pada berita yang ditampilkan.

Australia diketahui telah membuat aturan mengenai platform membayar pada berita. Undang-undang tersebut telah disahkan di parlemen negara itu pada Februari lalu.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)


[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.