[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FPSI) melalui surat yang ditandatangani Ihwansyah, SE Presiden dan Nanang S Sekjen melayangkan 3 surat serentak, ditujukan Presiden Republik Indonesia menolak proses seleksi Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) periode 2021-2025 yang dilakukan Kementerian ESDM.
Surat tersebut tertulis nomor surat 21/B/DPP-FSPI/IV/2021, Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor surat 23/B/DPP-FSPI/IV/2021 dan Komnas HAM Republik Indonesia dengan nomor surat 24/B/DPP-FSPI/IV/2021.
Teruntuk Presiden Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, maupun untuk Komnas HAM Republik Indonesia dengan opsi pertama agar membatalkan Proses seleksi komite saat ini dan membentuk Pansel baru yang kredibel dan independen yang dibentuk langsung oleh Presiden RI melalui Sekretariat Negara.
Kedua, agar Pansel Baru tidak mensyaratkan pelamar dengan batasan umur antara 40 sampai dengan 60 tahun dan tidak mensyaratkan pelamar memiliki pengalaman di bidang hilir Migas minimal selama 10 tahun.
Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan “Penjelasan Pasal 47 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan tenaga profesional dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan antara lain bidang perminyakan, lingkungan hidup, hukum, ekonomi dan sosial serta mempunyai integritas tinggi dalam melakukan tugas dan kewajiban.”
Ihwansyah menyatakan dasar pertimbangannya bahwa Proses Seleksi Komite BPH Migas Periode 2021-2025 yang dilakukan oleh Kementerian ESDM RI saat ini, menurut DPP FSPI janggal dan bermasalah. Sebab pertama semua turunan Peraturan Perundang-undangan baik PP, Permen, Kepmen dan lainnya yang terkait BPH MIGAS haruslah konsisten sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang merupakan Peraturan di atasnya bukan malah mengebiri atau menganulir UU Migas.
Kedua, Bahwa sesuai UU Migas Pasal 47 ayat 4 yang menyatakan BPH Migas bertanggungjawab langsung kepada Presiden, kenapa di PP 67/2002 Pasal 8 ayat 2 membuat aturan baru dimana BPH Migas harus melaporkan ke Presiden melalui Menteri ESDM tiap per 6 bulan.
“Ini adalah bentuk upaya pengerdilan BPH Migas agar bisa diatur oleh Kementerian ESDM. Apalagi sesuai Perpres No. 68 Tahun 2015 bahwa bahwa BPH Migas bukanlah Satker atau bagian dari Kementerian ESDM,” katanya mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya dalam PP 67/2002 Pasal 2 Ayat 2 bahwa BPH Migas keputusannya bersifat Independen. Menurut dia, jika hal tersebut di atas dianggap boleh maka konteksnya hanya untuk pelaporan tertulis saja, bukanlah PP tersebut menjadi dasar bahwa seleksi Komite menjadi Tusi (Tugas Fungsi) nya Menteri ESDM atau Kementerian ESDM.
Alasan ketiga, mengapa Sekjen Kementerian ESDM selaku Pansel tidak memasukkan Pasal 24 PP 67/2002 dalam Dasar Hukumnya, dimana Pasal tersebut mengatur bawah “6 bulan sebelum habis masa kerja Komite BPH Migas, maka Presiden sudah mengajukan ke DPR RI usulan nama calon komite”. Artinya seharusnya hal tersebut sudah dilakukan pada 24 November 2020. Ternyata sampai saat ini belum diajukan juga dan ini bentuk kelalaian fatal dari Kementerian ESDM dalam administrasi.
Keempat, Kepmen ESDM Nomor 11/2021 point b, yang membuat syarat batasan usia 40 sampai dengan 60 tahun juga sudah menganulir UU dan PP diatasnya. Di mana tidak ada aturan batasan usia dalam peraturan di atas Kepmen tersebut yang penting profesional dan pengalaman empiris.
Juga Seleksi komite periode sebelumnya tidak ada pembatasan usia, termasuk ada 8 Komite BPH Migas yang bertugas saat ini dan sebelumnya berusia di atas 60 tahun masih produktif. Pembatasan usia di bawah 40 tahun dan di atas 60 tahun ini tidak sesuai, sesuai dengan beberapa pasal berikut:
a) Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b) Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
c) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
d) Rilis BPS (Badan Pusat Statistik) tanggal 21 Januari 2021 bahwa para pemangku kebijakan harus memaksimalkan potensi Potensi Bonus Demografi dimana Penduduk Indonesia didominasi usia produktif (15-64 tahun) dengan jumlah mencapai 191,08 juta jiwa (70,72%).
e) Semangat Presiden Jokowi juga telah membuktikan menyerap aspirasi Para Milineal atau para Generasi Muda di bawah 40 tahun yang sesuai dengan data BPS 2021 sebesar 25,87% (lahir tahun 1981-1996 dengan usia kini antara 24-39 tahun) dengan memberikan kepercayaan sebagai Direksi BUMN, Staff Khusus Presiden bahkan Anggota Kabinet;
f) Semangat UU No. 11 Tahun 2020 “Omnibus Law” Cipta Kerja dimana Presiden Jokowi berupaya membuka lapangan pekerjaan seluas-luasanya.
Kelima, Kepmen ESDM No 11/2021 point d, yang membuat syarat minimal 10 tahun pengalaman di bidang Migas merupakan aturan yang dibuat-buat karena tidak ada dalam UU Migas dan PP nya. Dan yang lebih aneh lagi dan patut diduga dari 33 Nama calon komite yang lolos tersebut banyak yang tidak pengalaman di bidang migas apalagi sampai 10 tahun.
Alasan keenam, Kepmen ESDM no 5.K/2021 yg membentuk Pansel dengan anggota hanya dari perwakilan Pemerintah, tidak mencerminkan aturan dimana BPH Migas bekerja untuk 3 Kepentingan secara independen yaitu Pemerintah, Badan Usaha dan Masyarakat.
“Dimana Pansel tersebut tidak ada perwakilan dari Badan Usaha atau Asosiasinya juga Masyarakat (DPR atau LSM sebagai Konsumen), hanya didominasi dari Pemerintah,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(yun/yun)
[ad_2]