[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pemerintah akan menaikkan gaji sebesar 8% di 2024. Lantas, karyawan swasta bagaimana?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Nasional yang melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha akan membahas soal Upah Minimum Provinsi 2024.
“UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15%), masukan nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” ungkap Ida saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu lalu seperti ditulis Sabtu (19/8/2023).
Ida menjelaskan penetapan UMP harus dihitung baik-baik. Jangan sampai keputusan nantinya merugikan pihak pengusaha atau buruh.
Foto: Infografis/ UMR Asia Pasifik/ Edward Ricardo
Infografis, Daftar Negara dengan UMR Tertinggi Se-Asia Pasifik |
“Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri,” imbuhnya.
Adapun penetapan UMP 2024 akan diumumkan selambat-lambatnya pada bulan November ini. Adapun formulasi perhitungan UMP yang digunakan adalah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.
Lantas, apakah UMP 2024 bakal naik? Ida menyebut UMP 2024 memungkinkan untuk naik tetapi besarannya akan dihitung dulu. Indikatornya adalah ekonomi Indonesia saat ini sudah tumbuh di atas 5% dengan inflasi yang cukup terkendali.
“Ya ada (geliat ekonomi) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS,” tutupnya.
[Gambas:Video CNBC]
(wur/wur)
[ad_2]