[ad_1]
Jakarta, Eksekutif —
Makan dan minum disengaja merupakan hal yang membuat puasa tidak sah. Akan tetapi, makan dan minum yang tidak disengaja juga bisa membatalkan puasa.
Mengutip NU Online, orang yang batal puasanya karena tidak sengaja makan dan minum, berlaku untuk orang yang sudah mengetahui hukum tersebut.
Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh dari ulama yang bisa mengajarinya.
Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak.
Meski perilaku tersebut merupakan hal yang cukup jarang terjadi.
Karena pada umumnya, orang yang menjalankan ibadah puasa ketika tidak sengaja mencicipi makanan akan sangat cepat kembali mengingat bahwa dirinya sedang puasa.
Ketentuan ini dijelaskan misalnya dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
Dan jika makan dengan cara lupa, maka puasanya tidak berbuka kecuali banyak dengan cara yang paling benar (karena kelupaan jarang terjadi pada saat itu).
“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa maka puasanya tidak batal, kecuali jika makan banyak (maka bisa dibatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa makan dalam jumlah banyak adalah hal yang jarang terjadi”. (Sheikh Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, p.348).
Menurut pendapat lainnya, jumlah makanan dan minuman yang dihitung banyak sampai membatalkan puasa ini ada dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:
“Puasa menjadi batal karena makan dalam jumlah banyak dalam keadaan lupa, misalnya makan tiga kali atau lebih. Batal puasa disebabkan kemudahan mengurusi kejadian-kejadian pada umumnya, seperti halnya shalat batal karena banyak bicara. Pendapat ini merupakan pendapat yang divalidasi oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam a-An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan tentang orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan sebelumnya. ” (Sheikh Zakariya al-Anshari, Syarh al-Bahjah al-Wardiyah, juz 7, hal.58).
![]() Ilustrasi. Makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa ketika yang dimakan banyak lebih dari tiga suap. |
Namun, batasan mengenai jumlah makanan menurut Syekh Zakariya sempat disangsikan sebagian ulama. Beberapa menyebut bahwa tiga suapan masih tergolong sedikit.
Syekh Zakariya pun memberi jawaban atas alasan membatasi tiga suapan karena mengunyah tiga suapan butuh waktu yang lama dan memungkinkan orang itu ingat sedang berpuasa.
Permasalahan mengenai makan dan minum ‘dalam jumlah banyak’ ketika puasa dan dilakukan tidak sengaja ini memang menjadi pembicaraan banyak ulama karena banyaknya perbedaan pendapat.
Namun para ulama juga menyimpulkan bahwa lebih baik orang yang berpuasa mengatur dirinya dengan persiapan yang matang dan niat puasa yang ikhlas.
Sehingga, persoalan tentang makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa tidak terjadi. Pasalnya sangat disayangkan, karena berpuasa itu memiliki banyak sekali pahala.
(avd / fef)
[Gambas:Video CNN]
.
[ad_2]