[ad_1]
Jakarta, Eksekutif —
Di antara hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik itu melalui tenggorokan atau lubang tubuh yang lain, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.
Lalu, bagaimana hukum menggosok gigi dengan pasta atau pasta gigi saat berpuasa? Apa yang bisa saya gosokkan saat berpuasa?
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam Masalah Puasa (2008: 49) menulis bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, diperbolehkan saat berpuasa.
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa.
Meski tidak ada sikat gigi dan pasta di zaman Nabi SAW, pendapat yang membolehkan hal itu dilakukan saat berpuasa mengacu pada tafsir Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘, syarah al-Muhadzdzab.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menjelaskan, jika seseorang memakai siwak basah, maka airnya lepas dari siwak yang dipakainya, atau ranting (bulu) kayunya dicabut dan kemudian ditelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan apapun. pendapat di kalangan ulama. Hal ini dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343).
Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air kumur atau odol yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.
Sikat gigi dan pasta gigi untuk membersihkan mulut ini dianggap tidak membatalkan puasa, disimpulkan dari qias melalui hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas.
Ia berkata: “Tidak salah seseorang mencicipi kuah makanan atau makanan, asalkan tidak tertelan sampai ke tenggorokan, ketika sedang berpuasa,” (HR. Ibn Abi Shaybah dan Baihaqi).
Namun, bagi orang yang berpuasa sebaiknya berhati-hati saat menggosok gigi dengan pasta gigi.
![]() Ilustrasi. Hukum sikat gigi pakai odol di siang hari saat puasa merujuk berbagai pendapat ulama. |
Melansir NU Online, jika tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, maka puasa tidak batal. Namun, jika sedikit air atau pasta tertelan, bahkan tanpa disengaja, puasa batal.
Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti yang ditulis oleh Isnan Ansory dalam Membatalkan Puasa Ramadhan dan Akibat-akibatnya (2019), menurut ulama Syafi’i dan Sekolah Hambali hukum adalah makruh bagi orang yang berpuasa. bila sudah melewati waktu siang hingga sore hari (hlm. 22 -23).
Landasan pendapat tersebut adalah sabda Nabi SAW, “Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada aroma musk”. (HR. Bukhari).
Menurut ulama kedua aliran tersebut, menggosok dan menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut, padahal itu merupakan ciri khas orang yang berpuasa.
Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga mengutarakan pendapatnya, salah satu dari 13 hal yang menjijikkan untuk dilakukan saat berpuasa adalah siwak setelah tengah hari.
Menyikat atau menggosok gigi dan berkumur setelah tengah hari dianggap makruh dilakukan saat berpuasa karena membersihkan mulut saat berpuasa melanggar hal pokok.
Yang utama adalah mendiamkan mulut dan aroma yang kurang sedap dengan apa adanya, mengingat ada hadits Nabi SAW yang menyebutkan bau mulut orang yang berpuasa disukai oleh Allah SWT di Hari Kiamat. .
Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
(din / fef)
[Gambas:Video CNN]
.
[ad_2]