[ad_1]
Jakarta, Eksekutif- Pemerintah Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2023 dengan persentase kenaikan terendah 6,4% dan tertinggi di 7,95%.
Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan penetapan UMK 2023 Jateng didasarkan Permenaker 18/2022 dengan memasukan pertimbangan salah satunya variabel kenaikan inflasi. Diharapkan kenaikan UMK ini tidak akan menimbulkan gejolak besar termasuk PHK Massal
seperti apa pertimbangan kenaikan upah 2023? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari dalam Evening Up ,CNBCIndonesia (Kamis, 08/12/2022)
Saksikan live streaming program-program Eksekutif TV lainnya di sini
[ad_2]