Ketuk Palu Upah 2023, Pemprov Jateng: Tak Ada PHK Massal

  • Bagikan
Ketuk Palu Upah 2023, Pemprov Jateng: Tak Ada PHK Massal

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif- Pemerintah Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2023 dengan persentase kenaikan terendah 6,4% dan tertinggi di 7,95%.

Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan penetapan UMK 2023 Jateng didasarkan Permenaker 18/2022 dengan memasukan pertimbangan salah satunya variabel kenaikan inflasi. Diharapkan kenaikan UMK ini tidak akan menimbulkan gejolak besar termasuk PHK Massal

seperti apa pertimbangan kenaikan upah 2023? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari dalam Evening Up ,CNBCIndonesia (Kamis, 08/12/2022)

Saksikan live streaming program-program Eksekutif TV lainnya di sini


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terhubung Dengan Kami
Link Asli adalah EKSEKUTIF.com - Hati-Hati Dengan Jurnalis Yang Mengaku Majalah Eksekutif. Organik kami berintegritas. Mematuhi kode etik Dewan Pers. Memiliki ID Card majalah eksekutif. JIka kurang yakin, silahkan WA 0816-1945-288 untuk konfirmasi.
Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini