Kini Perpanjang SIM Bisa Online, Pakai Aplikasi Ini

oleh -4 views
Kini Perpanjang SIM Bisa Online, Pakai Aplikasi Ini

[ad_1]

JAKARTA – Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri telah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021. Pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah saja, lalu bagaimana alurnya?

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kombes Pol Jati.

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

Baca juga :  Program Year end Sale, Suzuki Berikan Banyak Penawaran Menarik

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambahnya.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.

Baca juga :  Berdasarkan Data Ini Indonesia Peringkat Ke-3 Laka Lantas di Dunia

Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.

Ini cara perpanjangan SIM A dan SIM C online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.