Kota Malang Mulai Terapkan Kebijakan Sekolah Tatap Muka 50%

oleh -10 views
Kota Malang Mulai Terapkan Kebijakan Sekolah Tatap Muka 50%

[ad_1]

Jakarta, Eksekutif – Pemerintah Kota Malang menetapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan menjadi maksimal 50% jumlah siswa. Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat (4/1) sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

“Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50%,” kata Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana dikutip dari laman resmi Pemkot Malang, Sabtu (5/2/2022).

Suwarjana mengatakan, kebijakan PTM 50% di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.

Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir menjadi kewaspadaan bagi Pemkot Malang, termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan. Suwarjana menyebut, setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan senantiasa direspons Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.

“Insyaallah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

[Gambas:Video CNBC]

(rah/rah)


[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.