[ad_1]
Eksekutif – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Cipayung Jakarta Timur.
“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikutip dari Kontan, Selasa (09/03/2021).
Ali mengatakan, saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
“Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” ujarnya.
Ali menambahkan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan karena terkait dugaan korupsi tersebut.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, keputusan menonaktifkan diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Riyadi dalam keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Sebagai informasi, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Photo Credit: Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah
[ad_2]