[ad_1]
EKSEKUTIF.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong atas terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi untuk masuk pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini merupakan aturan turunan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
“Perpres ini memuat sejumlah substansi perubahan aturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Misalnya pemerintah mewajibkan semua kementrian/lembaga juga pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK) dan Koperasi. Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19. “ ujar Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam acara webinar “Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021” (24/2), di Jakarta.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa, SH. M.Sc menyampaikan poin perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ialah bagaimana Usaha Mikro Kecil Koperasi harus tumbuh dan juga mendapatkan kesempatan peluang yang sebesar-besarnya terutama didalam PBJ.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 % anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat. “K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik,” ujarnya.
Perpres 12/2021 ini juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
Guna menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. (ACH)
[ad_2]