[ad_1]
Jakarta, Eksekutif —
Ibadah puasa Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Itu sebabnya setiap orang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Terdapat 7 poin panduan beribadah di bulan Ramadan ini beserta protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap Muslim.
Berikut panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan.
1. Salat pakai masker dan jaga jarak
Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
MUI mengatakan, penerapan jarak fisik (menjaga jarak) dengan cara merenggangkan saf salat diperbolehkan. Kondisi tersebut tidak menghilangkan keutamaan salat berjamaah karena disebut sebagai hajat syar’iyyah atau kebutuhan yang memenuhi ketentuan syariah.
Selain itu, beribadah salat menggunakan masker menutupi mulut dan hidung juga diperbolehkan dan hukumnya sah.
2. Tes swab tak batalkan puasa
Tes usap untuk mendeteksi Covid-19, baik melalui hidung maupun mulut saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, setiap muslim yang berpuasa bisa melakukan tes usap, begitu pula halnya dengan tes cepat jenis lain dan Genose.
3. Vaksinasi tak membatalkan puasa
Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sudah terdaftar dan memiliki jadwal vaksinasi bisa tetap disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa.
4. Pilihan wajib
Dalam fatwanya, MUI mewajibkan setiap Muslim melakukan ikhtiar atau berusaha menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang dapat membawa penyakit.
5. Tingkatkan ibadah
Meski sedang suasana pandemi Covid-19, umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri pada Allah SWT.
Umat Islam diingatkan untuk memperbanyak ibadah seperti mengaji, mengaji atau silaturahmi taklim, mengaji dzikir, mengaji qunut nazillah, mengaji salawat, bersedekah, dan berdoa agar diberi perlindungan oleh Allah SWT dari bencana dan musibah, khususnya penyebaran Covid-19.
6. Menambah wawasan religius
MUI juga menganjurkan agar umat Islam mengisi waktu di bulan Ramadan dengan menambah wawasan keagamaan dari narasumber atau ahli agama. Wawasan tersebut bisa didapat dengan mengikuti ceramah dan kajian agama.
7. Wajib berpartisipasi memutus penularan Covid-19
MUI juga mewajibkan setiap Muslim berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan tetap mengikuti kegiatan vaksinasi saat berpuasa dan menerapkan protokol kesehatan.
(surat / asr)
[Gambas:Video CNN]
.
[ad_2]