[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Pendiri software antivirus McAfee, John David McAfee terancam hukuman penjara 100 tahun karena didakwa atas tuduhan penipuan dan pencucian uang oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
John David McAfee dan mitranya Jimmy Gale Watson Jr dituduh berpartisipasi dalam skema promosi palsu cryptocurrency kepada investor yang menghasilkan dana US$13 juta lebih. Aksi ini diduga dilakukan pada Desember 2017 hingga Oktober 2018.
Mereka diduga mengeksploitasi Twitter dan “antusiasme investor pada pasar cryptocurruncy melalui kebohongan dan penipuan untuk menghasilkan jutaan dolar,” ujar Pengacara AS Audrey Strauss, melansir CNN International, Rabu (10/3/2021).
Asisten Direktur FBI William F. Sweeney Jr. mengatakan tuduhan itu bermuara pada skema ‘pompom’ harga cryptocurrency. Departemen Kehakiman AS menuduh keduanya membeli cryptocurrency dan mengabarkan itu kepada followers McAfee di Twitter guna mengerek harga dan kemudian menjual untung.
John McAfee disebut membeli sejumlah besar cryptocurrency “altcoin” dengan harga rendah lalu kemudian merekomendasikan pengikutnya di Twitter agar orang membeli cryptocurrency tersebut, tapi tanpa mengungkapkannya dia memilikinya.
Dalam skema dugaan kedua, McAfee dan timnya menggunakan akun Twitter miliknya untuk mempromosikan initial coin offering atau penawaran coin perdana (ICO), tanpa mengungkapkan bahwa dia diberi kompensasi oleh penerbit ICO untuk melakukannya.
Menurut surat dakwaan, jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara hingga 100 tahun dan hukuman finansial.
Departemen Kehakiman mengatakan Securities and Exchange Commission and the Commodities Futures Trading Commission juga telah mengajukan tuntutan perdata pada John McAfee dan Jimmy Watson dalam tindakan penegakan hukum paralel.
McAfee saat ini ditahan di Spanyol dan menunggu ekstradisi ke AS. Ia didakwa oleh jaksa AS dalam kasus terkait dugaan penggelapan pajak.
[Gambas:Video CNBC]
(roy / dru)
.
[ad_2]