Periksa 3 Saksi, Kejagung Cecar Anak dan Staf Tersangka Asabri

  • Bagikan
Periksa 3 Saksi, Kejagung Cecar Anak dan Staf Tersangka Asabri

[ad_1]

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada BUMN asuransi, PT Asabri (Persero).

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, Jumat ini (19/3), saksi yang diperiksa antara lain:

  1. AIP selaku pihak swasta;
  2. IMS selaku anak dari Tersangka IWS;
  3. LA selaku Staf Team Saham dari Tersangka BTS.


IWS dan BTS yang dimaksud ialah dua dari sembilan tersangka kasus ini yakni Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 dan Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Jumat (19/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Langah ini melanjutkan pemeriksaan pada Kamis kemarin (18/3) sebanyak 10 orang dan Rabu (17/3) 14 orang saksi dan 11 saksi pada Selasa (16/3), dari perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, hingga bank kustodian.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)


[ad_2]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Hanya Produk Branding, Media Massa Pun Dipalsukan Seperti Majalah EKSEKUTIF ini