[ad_1]
Eksekutif – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk masa sidang III periode 11 Januari sampai 7 Maret 2021 buruk.
Penilaian buruk itu, sebagaimana dimuat dalam hasil evaluasi Formappi yang terbit Minggu (07/03/2021), ditemukan hampir pada seluruh aspek fungsi DPR RI, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Formappi belum pernah membuat evaluasi yang mengapresiasi kinerja DPR karena kita belum mendapatkan atau melihat, kinerja DPR dalam satu tahun atau satu masa sidang yang terlalu signifikan,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (07/03/2021).
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI memutuskan masa sidang III berlangsung pada 11 Januari-7 Maret 2021. Dalam periode itu, ada 23 hari kerja yang dijadwalkan untuk rapat pada 11 Januari-10 Februari 2021, sementara masa reses berlangsung pada 11 Februari-7 Maret.
Menurut Formappi, sebagaimana disampaikan oleh Lucius dan peneliti Formappi lainnya, I Made Leo Wiratma, buruknya kinerja DPR RI dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya lemahnya tata kelola perencanaan.
“Perencanaan yang buruk di bidang legislasi ditandai oleh belum rampungnya DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas yang seharusnya sudah disahkan pada MS I TS 2020-2021. Bagaimana mungkin DPR dapat langsung membahas suatu RUU sementara yang harus dibahas belum ditetapkan. Oleh karena itu, rencana DPR membahas empat RUU pada masa sidang III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat,” terang I Gede Made Leo.
Terkait fungsi anggaran DPR RI, Formappi mencatat hanya ada delapan dari 11 komisi di DPR yang melakukan rapat evaluasi terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahun anggaran 2020. Komisi yang menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk evaluasi anggaran, di antaranya Komisi I DPR RI dengan 11 K/L, Komisi III dengan 2 K/L, Komisi IV dengan 3 K/L, Komisi V dengan lima K/L, Komisi VI dengan sembilan K/L, Komisi VII dengan dua kementerian, Komisi VIII dengan empat K/L, dan Komisi X dengan dengan empat K/L.
Tiga komisi yang masuk dalam catatan Formappi karena tidak menggelar rapat evaluasi APBN tahun anggara 2020 dalam periode masa sidang III, di antaranya Komisi II, Komisi IX, dan Komisi XI. Terkait fungsi pengawasan, Formappi menilai DPR RI melakukan pengawasan “ala kadarnya” saat memeriksa, misalnya temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan kebijakan pemerintah lainnya.
Photo Credit: Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 tersebut hanya dihadiri 281 anggota yang berasal dari 10 fraksi, dari total jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang. LP6/Johan Tallo
[ad_2]