[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini hanya dua hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, dikutip Eksekutif melalui salinan Keppres tersebut, Selasa (13/4/2021).
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 9 April lalu ini, keputusan ini dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2021.
“Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” tulis diktum pertama Keppres tersebut.
Aturan ini menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Adapun ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cutinya akan bertambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan.
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
[ad_2]