[ad_1]
Tampaknya regulator siaran tidak menyerah dalam perjuangan tanpa henti mereka melawan “konten negatif” dari layanan streaming online, dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan serangan baru terhadap Netflix dan kawan-kawan.
Dalam pernyataan yang diterbitkan pada hari Selasa, KPI mengatakan mereka mendesak Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir layanan media asing (OTT) asing seperti Netflix karena mereka terus streaming konten yang menampilkan unsur LGBT, kekerasan, dan pornografi. yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.
“Sampai saat ini konten negatif tersebut masih ada. Mungkin karena tidak ada kebijakan tegas yang memaksa dinas OTT asing tunduk pada aturan Indonesia, ”Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo kata.
Hadi menambahkan, undang-undang penyiaran dan ITE Indonesia harus direvisi agar layanan OTT berada di bawah yurisdiksinya.
Tentu saja, ini semua mungkin gonggongan dan tidak ada gigitan karena regulator telah mencoba melarang Netflix dan platform streaming lainnya sebelumnya karena konten negatif. Panggilan sebelumnya sebagian besar tidak dihiraukan, karena Netflix masih tersedia di Indonesia dan tidak menyensor sendiri konten dewasa seperti yang dilakukan perusahaan media arus utama. Kami berharap tidak akan pernah seperti itu.
Jika Anda masih mengkhawatirkan apa yang disebut konten negatif di Netflix, menghindarinya semudah memilih konten lain untuk ditonton dari pustaka konten layanan yang luas. Jika Anda mengkhawatirkan anak-anak Anda, Netflix, seperti banyak layanan streaming lainnya, memiliki kontrol orang tua.
Baca berita terbaru tentang Kelapa Jakarta
Jika Anda ingin membagikan pendapat Anda secara gratis di Internet, mengapa tidak melakukannya untuk mendapatkan kesempatan memenangkan beberapa hadiah menarik? Ikuti Survei Pembaca Kelapa 2021 kami sekarang!
[ad_2]