[ad_1]
Jakarta, Eksekutif – Adanya vaksin virus corona yang tersedia tidak serta merta membuat umat Muslim dunia bernafas lega. Pasalnya kandungan vaksin-vaksin tersebut harus diteliti soal kehalalannya terlebih dahulu.
Pada Januari 2021, British Islamic Medical Association (BIMA) menyetujui vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi Muslim. Setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan para ahli serta penelitian terkait dengan kehalalan vaksin buatan perusahaan farmasi Inggris-Swedia tersebut.
“Kami merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk individu yang memenuhi syarat dalam komunitas Muslim guna perlindungan terhadap Covid-19 ketika digunakan sesuai dengan otorisasi Medicines and Healthcare Products Regulatory Agency (MHRA),” tulis BIMA dalam pernyataannya pada Januari lalu.
Pada Desember 2020 lalu, BIMA juga menyetujui vaksin Pfizer-BioNTech untuk komunitas Muslim. Mereka mengkonfirmasi tidak ada produk hewani yang terkandung dalam vaksin buatan Amerika Serikat-Jerman tersebut.
Sementara di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Dalam keterangan pers Jumat (19/3/2021), Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Meski begitu, Asrorun mengatakan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan karena adanya kebutuhan yang mendesak.
Setidaknya, menurut Asrorun, ada lima alasan yang menjadi dasar hukum vaksin Covid-19 produk AstraZeneca boleh digunakan, yakni kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kedudukan darurat syari; ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Selain itu ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan herd immunity; ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Komisi Fatwa MUI; serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
[ad_2]